Said Iqbal: PT Fengtay Tegaskan Tidak Ada PHK, Hanya Sistem Suspend Bergilir

Said Iqbal: PT Fengtay Tegaskan Tidak Ada PHK, Hanya Sistem Suspend Bergilir
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal saat mengunjungi PT Fengtay di Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026). Foto Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Fengtay, Kabupaten Bandung, tidak sesuai dengan penjelasan pihak perusahaan.

Hal itu disampaikan usai kunjungan dan diskusi langsung dengan manajemen perusahaan di Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026).

“Apakah benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan? Dari penjelasan perusahaan, hal itu tidak benar,” kata Said Iqbal.

Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Pastikan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Pembatasan BelanjaIsu PHK PPPK Menguat, Bupati Bandung: Saya akan Pertahankan dan Perjuangkan!

Ia menjelaskan, perusahaan tidak melakukan perumahan massal, melainkan menerapkan sistem penundaan hari kerja atau suspend yang dilakukan secara bergilir.

“Memang ada ribuan karyawan yang oleh perusahaan menggunakan istilah penundaan hari kerja atau suspend,” ujarnya.

Menurutnya, sistem tersebut membuat jumlah pekerja yang terdampak terlihat besar secara akumulasi, namun tidak terjadi secara bersamaan dalam jumlah tetap.

“Bisa saja dalam sebulan ada 100 orang yang satu hari saja disuspend, nanti dia bekerja lagi. Mungkin pada bulan berikutnya ada 500 orang,” jelasnya.

Iqbal juga menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan PHK terhadap pekerja.

“PT Fengtay Kabupaten Bandung berkomitmen tidak akan melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.

Ia menyebut langkah suspend itu justru menjadi strategi perusahaan untuk menghindari PHK di tengah fluktuasi pesanan industri.

Baca Juga:Cimahi Waspada Gelombang PHK, Batas Belanja Pegawai 30 Persen Ancam PPPKIsu Pemecatan PPPK Ramai, Pemprov Jabar Pastikan 23 Ribu PPPK Aman dari PHK Meski Ada Efisiensi

“Perusahaan sebenarnya bisa saja langsung melakukan PHK, tetapi hal itu tidak dilakukan karena mereka menginginkan karyawan tetap menjadi aset perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, Iqbal menyoroti ketentuan dalam perjanjian kerja yang dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait skema pemotongan upah saat suspend.

“Yang kami persoalkan adalah kesan bahwa selama karyawan di-suspend upah mereka dibayar 50 persen. Itu tidak boleh, karena upah mereka adalah upah bulanan, bukan upah harian,” tegasnya.

Ia menambahkan, kajian lebih lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat dan Kabupaten Bandung.

“Prinsipnya, tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang,” ujarnya.

Iqbal juga memastikan pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses evaluasi tersebut.

0 Komentar