JABAR EKSPRES — Harapan masyarakat untuk melihat terwujudnya pembangunan Underpass Gatot Subroto-Baros memasuki babak penting.
Setelah bertahun-tahun menjadi solusi yang terus diwacanakan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan Baros, seluruh proses pembebasan lahan yang menjadi syarat utama proyek tersebut akhirnya dinyatakan rampung.
Tuntasnya pembebasan lahan sekaligus menghilangkan salah satu hambatan paling krusial dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. Kini, perhatian publik tertuju pada proses lelang yang tengah berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Bocah Main Lilin Saat Mati Lampu, 3 Rumah dan 1 Motor Ludes Terbakar di Bojonggede BogorRSUD KHZ Musthafa Ukir Sejarah, Layanan Trombolisis Pertama di Priangan Timur Selamatkan Pasien Stroke Akut
Berdasarkan informasi dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat, proyek pembangunan underpass tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp150 miliar. Adapun nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan tercatat sebesar Rp130,13 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, mengatakan tahapan pelelangan saat ini sedang berjalan. Apabila seluruh proses berlangsung sesuai jadwal, kontrak pekerjaan diperkirakan dapat ditandatangani pada 21 Juli 2026.
“Kalau informasi yang kami terima memang sudah dilelangkan dan kalau melihat jadwal itu seharusnya tanggal 21 Juli sudah tanda tangan kontrak,” kata Wilman, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Wilman, pembangunan fisik underpass sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Sementara Pemerintah Kota Cimahi bertanggung jawab menyelesaikan kebutuhan lahan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp36 miliar dari APBD Kota Cimahi untuk pembebasan lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan underpass.
Sejumlah aset yang terdampak antara lain bangunan kafe, Kantor Pos, Kantor Telkom, hingga sebagian area bangunan bersejarah yang berada di sekitar lokasi proyek.
Besarnya anggaran yang telah digelontorkan untuk pembebasan lahan menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi telah menyelesaikan porsi tanggung jawabnya dalam proyek tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan lahan yang dapat menjadi alasan tertundanya pekerjaan konstruksi.
Baca Juga:Persebaya Rayakan Hari Jadi ke-99 dengan Semangat 'Persebaya untuk Semua'Genjot Serapan Telur dan Ayam untuk Program MBG, Harga Peternak Mulai Terdongkrak
“Kalau untuk pembebasan lahan sudah beres dari kita, nilainya Rp36 miliar. Mudah-mudahan lelangnya tidak ada kendala sehingga langsung dibangun fisiknya. Kalau lihat di dokumen lelang waktu pelaksanaan itu 165 hari kalender,” ujar Wilman.
