Pemkot Bogor Mulai Tertibkan 1.700 Angkot Tua, Peremajaan Dibuka Bertahap di Tengah Kelebihan Armada

Ilustrasi Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor
Ilustrasi Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Menurutnya, selain penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melebihi batas usia operasional maksimal 20 tahun, pemerintah juga akan membuka skema peremajaan kendaraan secara bertahap bagi angkot yang terdampak kebijakan tersebut.

Namun, ia menegaskan saat ini fokus utama tetap pada penertiban angkot yang sudah tidak memenuhi ketentuan usia operasional, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan transportasi di Kota Bogor.

“Umur teknis kendaraan itu sudah clear, 20 tahun itu sudah selesai. Peremajaan pasti akan dibuka, tapi mekanismenya memang nanti ada tahapannya,” kata Sunaryana.

Baca Juga:Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL IndonesiaAtlet Kabupaten Tasikmalaya Berisiap Sambut Porprov Jabar 2026, Sepak Bola Kembali Setelah 30 Tahun

Sunaryana juga meminta para pemilik dan pengemudi angkot untuk mematuhi ketentuan yang telah disosialisasikan sejak lama.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait aturan batas usia kendaraan kepasa pelaku usaha angkot.

“Jadi, jangan lagi nanti juga para pengusaha dan sebagainya, apa memberikan statement-statement lain lagi. Ya sudah, kalau udah 20 tahun, mereka udah paham kok. 20 tahun itu udah selesai. Karena sosialisasinya ini kan bukan baru sebulan, 2 bulan, sudah 3 tahun,” ucapnya.

Adapun saat ini disebutkan Surnayana masih ditemukannya angkot yang beroperasi di atas usia teknis dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sunaryana pun menegaskan, Organda siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor serta mendukung penataan sistem transportasi agar lebih tertib dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Sekarang fokusnya kami, Organda pun mendukung untuk kenyamanan, keselamatan, dan keamanan para pengguna transportasi. Bahkan ada angkot yang sudah lebih dari 20 tahun, ada yang 23, 24, bahkan ada yang tahun 97 masih jalan. Kan tidak logis. Ini yang utamanya untuk penertiban umur teknis 20 tahun, titik, sudah selesai. Jadi itu dulu yang harus kami jalankan,” katanya.

0 Komentar