JABAR EKSPRES – Warga RW 19 Perumahan Cilame Permai, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuka secara transparan proses pendirian TK Negeri Ngamprah.
Permintaan itu muncul setelah warga mengetahui adanya perubahan status TK Bina Nusantara menjadi TK Negeri Ngamprah yang berdiri di atas lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Ketua Tim Penuntasan Tanah PSU RW 19 Perumahan Cilame Permai, Hikmat Maulana, menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, mulai dari status kepemilikan lahan hingga mekanisme yang menjadi dasar pendirian sekolah negeri tersebut.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan InfrastrukturDapur MBG Membengkak, Zulhas Sebut Pemborosan Anggaran Capai Rp 1 Triliun per Bulan
“Warga sudah melayangkan surat pengaduan sekaligus permohonan klarifikasi kepada Bupati Bandung Barat terkait persoalan ini. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dan resmi dari pemerintah daerah mengenai status tanah PSU serta proses yang melatarbelakangi berdirinya TK Negeri Ngamprah di lokasi tersebut,” kata Hikmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Hikmat, Perumahan Cilame Permai dibangun oleh Pusat Koperasi A Kodam III/Siliwangi pada 1990. Sejak awal, pengelolaan fasilitas PSU dilakukan oleh warga melalui RW 19 dan diperkuat melalui Surat Pusat Koperasi A Kodam III/Siliwangi Nomor B/069/III/2001 tertanggal 22 Maret 2001.
Ia menjelaskan, pada 12 November 1998 pernah dibuat perjanjian kerja sama pembangunan, pendanaan, dan pengelolaan taman kanak-kanak antara RW 19 dengan Yayasan Pendidikan Nusantara.
Dalam perjanjian tersebut, lahan PSU seluas sekitar 500 meter persegi dimanfaatkan untuk pembangunan TK Bina Nusantara dengan masa pengelolaan selama 26 tahun.
“Sesuai perjanjian, masa pengelolaan berakhir pada 12 November 2024 dan yayasan berkewajiban mengembalikan tanah beserta bangunan kepada RW 19. Namun hingga saat ini pihak yayasan tidak dapat dihubungi,” ujarnya.
Hikmat mengatakan, pada akhir 2024 warga mengetahui adanya perubahan nama TK Bina Nusantara menjadi TK Negeri Ngamprah sebagaimana tercantum pada papan nama sekolah yang menyebut berdiri berdasarkan SK Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/KEP.569-DISDIK/2023.
Menurutnya, baik pihak pengembang maupun Ketua RW 19 tidak pernah melakukan penyerahan lahan PSU tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Datangi Kejaksaan, Sejumlah Elemen Minta APH Usut Dugaan Pelanggaran MBG di TasikmalayaBakar Sampah Berujung Petaka, Rumah di Gunung Putri Bogor Ludes Terbakar
Selain itu, warga juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun memberikan persetujuan terkait proses pendirian TK Negeri Ngamprah di lokasi tersebut.
