JABAR EKSPRES – Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Tasikmalaya Selatan. Tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, M, dan S. Mereka diketahui merupakan teman sepergaulan yang kerap beraksi bersama dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Lina Lintawati, warga Kecamatan Sukahening. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna silver yang diparkir di kawasan sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 dini hari.
Baca Juga:21 Dapur MBG di Tasikmalaya Masih Berhenti, Satu SPPG Kena Suspen Akibat Sarpras Tak MemadaiAnggaran Belum Masuk, 85 Dapur MBG di Tasikmalaya Berhenti Beroperasi
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata AKP Heru, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki pola yang sama setiap kali beraksi. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan, terutama kendaraan yang berada di halaman rumah tanpa pagar atau tempat parkir terbuka.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T dan kunci T modifikasi guna merusak rumah kunci kendaraan. Setelah berhasil menyalakan mesin, motor langsung dibawa kabur.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi curanmor sedikitnya 10 kali di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong hingga Cibalong. Mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario.
“Hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pengakuan salah satu tersangka, sebagian uang juga digunakan untuk membeli minuman keras secara patungan,” ungkap AKP Heru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB, satu buah kunci letter T serta satu kunci T modifikasi yang digunakan saat beraksi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
