Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas, dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Banjar, Dyah Shita Asri Wahyuningrum, menyatakan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan pengusaha wajib melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan.
Berdasarkan data Dinas Tata Ruang, luas lahan yang diajukan sekitar 28.000 meter persegi. Hanya 20 persen atau 6.000 meter persegi yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan. Sisanya, 80 persen, wajib dikembalikan sebagai lahan perkebunan rakyat.
“Terlepas dari plot luasan tersebut, selebihnya harus dikembalikan pada kegunaan semula, yaitu ditanami kembali. Untuk area perumahan 6.000 meter persegi itu belum ada pembangunan, baru rencana,” ujar Diah, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:Sudah Beraksi 10 Kali, Komplotan Curanmor Asal Cipatujah Dibekuk Polisi!21 Dapur MBG di Tasikmalaya Masih Berhenti, Satu SPPG Kena Suspen Akibat Sarpras Tak Memadai
DLH mengakui ada dampak kerusakan lingkungan dan keluhan warga yang khawatir akan longsor serta aliran lumpur saat hujan. Menanggapi dalih penataan lahan yang kerap dijadikan alasan komersialisasi, DLH dan Polres Banjar menutup celah tersebut.
Diah mengungkapkan, sebelumnya pengusaha beralasan material keluar karena ada permintaan sumbangan.“Kami bersama Polres sudah menegaskan, tidak ada alasan lagi. Mau sumbangan atau apa pun, tidak boleh ada material keluar dari area tersebut,” tegas Diah. (CEP)
