JABAR EKSPRES – Polres Sumedang menetapkan tiga orang wartawan gadungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan disertai tindak kekerasan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan dua senjata jenis airsoft gun yang dibeli secara daring.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan senjata tersebut diperoleh para pelaku melalui pembelian secara online, termasuk amunisi yang digunakan.
Baca Juga:BTN Karawang Perkuat Akses Pembiayaan UMKM Biar Usaha Makin CuanBupati Ajak Warga Ikut Mengawasi, Proyek Jalan Ciwatin-Kalapagenep Senilai Rp34,6 Miliar Mulai Dikerjakan
“Mereka membeli secara online, termasuk amunisinya juga didapat melalui online,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026).
Selain menetapkan para pelaku sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih, dua unit airsoft gun, beberapa telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, emblem, pakaian, tas, borgol, hingga sejumlah butir peluru gotri.
Polisi juga menemukan sejumlah kartu identitas dan atribut yang diduga digunakan pelaku untuk memperkuat penyamaran sebagai wartawan maupun pihak tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sandityo mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindakan yang merugikan.
Baca Juga:Di Tengah Pupuk Langka dan Ancaman El Nino Ekstrem, Petani Tasikmalaya Bertaruh pada HarapanRumah Dadan Hindayana di Sentul Ternyata Sudah Disewa Tiga Bulan, Security Sebut Kerap Digunakan untuk Rapat
“Apabila mendapati adanya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.
“Setiap orang yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bas)
