JABAR EKSPRES – Polisi terus mendalami berbagai aspek di balik tragedi yang menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu saat kegiatan perburuan babi hutan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Selain menetapkan seorang pemilik anjing sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri bagaimana kegiatan perburuan tersebut dapat berlangsung dan apakah terdapat kelalaian dari pihak penyelenggara maupun komunitas pemburu yang terlibat.
Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penyidik tengah mengumpulkan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan perburuan, termasuk koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
Baca Juga:Bupati Ajak Warga Ikut Mengawasi, Proyek Jalan Ciwatin-Kalapagenep Senilai Rp34,6 Miliar Mulai DikerjakanDi Tengah Pupuk Langka dan Ancaman El Nino Ekstrem, Petani Tasikmalaya Bertaruh pada Harapan
“Informasinya itu komunitas perburuan babi hutan Rengganis berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami mintai keterangan,” Ujar Silfi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Penyidik juga menelusuri identitas komunitas pemburu yang diketahui bernama Rengganis. Sejauh ini, keberadaan komunitas tersebut baru diketahui berdasarkan keterangan para saksi dan belum didukung dokumen administrasi yang dapat diverifikasi.
“Sejauh ini kami minta KTA, namun belum bisa memberikan. Jadi sejauh ini belum ada hitam di atas putih yang bisa dibuktikan terkait komunitasnya,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan peserta perburuan berasal dari sejumlah daerah, seperti Bogor, Depok, dan Jakarta. Mereka berkumpul dalam kegiatan berburu babi hutan dengan menggunakan anjing pemburu.
Polisi kini mendalami apakah kegiatan tersebut telah menerapkan standar pengamanan yang memadai, mengingat lokasi perburuan berada tidak jauh dari area permukiman warga.
“Itu masih kami dalami, terkait untuk apa babi-babi hutan yang diburu tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia akibat serangan anjing pemburu yang diduga lepas kendali saat kegiatan berlangsung.
Baca Juga:Rumah Dadan Hindayana di Sentul Ternyata Sudah Disewa Tiga Bulan, Security Sebut Kerap Digunakan untuk RapatRumah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Digeledah Kejagung, Petugas Bersenjata Laras Panjang Turun ke Sentul
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan pria berinisial Y sebagai tersangka karena diduga lalai mengendalikan anjing pemburunya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
