JABAR EKSPRES – Persoalan mengenai status hukum Wakil Bupati Indramayu berinisial S memicu silang pendapat tajam antara Gerakan Masyarakat Hukum Indonesia atau GMHI dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Masalah ini mencuat setelah adanya bantahan mengenai status hukum yang sebelumnya disampaikan kepada awak media.
Ketua Umum GMHI, Rendi Wirman Salas memberikan keterangan mengenai kronologi informasi yang diperoleh saat audiensi di Kejati Jawa Barat pada Jumat 5 Juni 2026.
Dirinya terkejut dengan bantahan yang dikeluarkan pihak kejaksaan.
Baca Juga:Justice Collaborator Akan Ditempuh Sony Sonjaya!Kadin Jabar Jembatani Investasi USD 400 Juta untuk Legok Nangka
“Oh terkait itu, saya lumayan cukup terkejut ya kok bisa ada pernyataan seperti itu,” kata Rendi Wirman Salas pada Selasa (9/06/2026).
Dia mengaku bahwa posisinya hanya jembatan dari klarifikasi yang dilakukan oleh media terhadap hasil audensi waktu itu.
Berdasarkan fakta yang ada perihal status tersangka Wabup Indramayu itu bukan asumsi pribadi. Tapi itu fakta yang disampaikan di dalam audiensi.
‘’Yang dikeluarkan pernyataannya oleh Aspidsus di dalam sesuai apa yang diperintahkan pak Kajati,’’ujarnya.
Pernyataan tersebut keluar ketika ditanyakan terkait perkembangan status hukum S dan jangan diputerbalikan apalagi diplintir-plintir.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya memberikan klarifikasi resmi institusi.
Pihaknya menyatakan tidak pernah ada pernyataan mengenai penetapan status hukum tersebut dari internal kejaksaan.
Baca Juga:7 Kepala SPPG Bantah Tuduhan Peretasan Akun dan Akan Laporkan Ketua Yayasan Nurul Huda ConggeangProgram Zurich Entrepreneurship lampaui Target, Lahirkan 35 Bisnis Pelajar di Tujuh Kota
“Ada miskomunikasi, namun tidak pernah ada pernyataan dari pihak Kejati Jabar terkait pernyataan yang disampaikan Ketua GMHI, perihal penetapan status tersangka dalam kasus Tuper DPRD Indramayu yang diduga melibatkan Wabup Indramayu inisial S,” sebut Nur Sricahyawijaya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Indramayu berinisial S bersama tim kuasa hukumnya langsung menyematkan label berita bohong setelah kabar tersebut ramai di media sosial.
Pihak kuasa hukum bahkan menyatakan sedang mengkaji rencana untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Rendi merasa aneh dengan sikap bantahan yang dilontarkan oleh wabup. Sebab semakin bersikeras membantah semakin terlihat jelas kualitas pejabat negara ini.
‘’Sekelas pejabat negara sampai memutar balikkan kenyataan seperti itu, kan kita malah jadi tandatanya, ada apa nih,” ujar Rendi Wirman Salas.
