JABAR EKSPRES – Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelayanan satu pintu ekspor sempat menuai pro kontra, hingga diisukan bahwa mereka merupakan calo ekspor.
Merespons hal itu, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa PT DSI bukan calo ekspor.
Itu disampaikan Dony kepada wartawan usai Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin. “Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujarnya, dikutip Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:FIFA World Cup Goes to McDonald’s: Membawa Euforia Lebih Dekat Sambil Hidupkan Mimpi Generasi MudaPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir
Pernyataan tersebut disampaikan Dony sebagai penjelasan ketentuan mengenai DSI bisa mengambil margin, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumer Daya Alam Strategis.
Beleid tersebut menyatakan, “BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian dalam menjalankan perannya, kata Dony, DSI tidak akan mengambil keuntungan dari ekspor sumber daya alam (SDA), tetapi ia akan mematok biaya layanan untuk pengusaha.
Adapun penerapannya, lanjut dia, seperti saat pemerintah membutuhkan biaya untuk inspeksi ekspor. Biaya layanan tersebut yang nantinya dibebankan kepada perusahaan.
“Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” kata Dony.
Dengan demikian, ia kembali menekankan bahwa DSI bukan calo ekspor melainkan biaya yang dipatok merupakan biaya layanan.
“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” pungkasnya.
Baca Juga:Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Jasinga Bogor, 20 Pemilik Diamankan PolisiPPN DTP Bantu Turunkan Backlog Perumahan, Benarkah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.
