Airlangga mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Ia berharap para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dalam kurun waktu enam bulan sebagai masa transisi mekanisme pelaporan ekspor baru tersebut.
