PPN DTP Bantu Turunkan Backlog Perumahan, Benarkah?

PPN DTP Bantu Turunkan Backlog Perumahan, Benarkah?
Ilustrasi jual beli rumah yang mendapat intensif PPN DTP 100 persen. (Dok. Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan digadang-gadang dapat berkontribusi terhadap penurunan backlog perumahan. Hal itu disampaikan oleh Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat kepada ANTARA, Senin (8/6/2026)

Konsultan properti itu menglaim bahwa, kebijakan pemerintah memberikan PPN DTP di sektor perumahan tersebut telah berkontribusi menurunkan angka backlog pada segmen menengah.

“PPN DTP telah berkontribusi dalam penurunan angka backlog, pada segmen menengah, dengan perluasan segmen insentif, ke depannya diharapkan kebijakan ini memiliki signifikansi yang lebih tinggi dalam mengatasi backlog perumahan,” ujarnya.

Baca Juga:OJK Rilis Daftar Pinjol dalam Pengawasan Khusus, Ini Alasannya!Jemput Bola ke Jakarta, Cecep-Asep Andalkan Potensi Alam Tasikmalaya untuk Gaet Dukungan Pusat

Menurutnya, dengan berbagai syarat yang berlaku, PPN DTP telah terbukti membantu meningkatkan permintaan dan transaksi perumahan pada rentang harga tertentu.

Sebagai skema stimulus temporer, PPN DTP menjadi jawaban untuk menjaga performa transaksi residensial, pada kelas menengah. Namun, ke depan manfaatnya perlu diperluas rentang cakupan segmen yang diberikan insentif.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan permintaan, tetapi juga menjadi jawaban dari keterbatasan konsumen dalam menjangkau harga rumah/hunian saat ini.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.

Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun.

Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:Pria Ditemukan Tewas Gandir di Kebun Parungpanjang Bogor, Polisi Dalami MotifSekolah Rakyat di Tasikmalaya Masuk Tahap III, Groundbreaking Dijadwalkan Oktober 2026

Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

Fasilitas PPN DTP berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Insentif hanya bisa dimanfaatkan untuk satu unit hunian, tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

0 Komentar