Maka dari itu, ia menuturkan, upaya hukum lanjutan usai adanya SP- 3 dalam dugaan kasus korupsi tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan.
“Karena penetapan tersangka itu kan baru berdasarkan bukti awal dua bukti awal, atau sekurang-kurangnya ada dua bukti awal. Namun setelah ditelusuri, mungkin tadi ternyata ada bukti-bukti lain yang bisa mematahkan dugaan-dugaan tersebut. Jadi kalau misalnya nanti ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan atas proses ini, bisa saja melakukan upaya hukum. Dan itu memang ruangnya dibuka oleh hukum acara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsinya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Baca Juga:Gandeng Konsorsium Korea Selatan Siapkan Nakes Indonesia Berstandar GlobalKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian proses penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga tersebut bukan tanpa alasan.
“Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka. Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ucapnya di kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, (3/5).
Selain itu, dari sekian banyak saksi yakni berjumlah 89 orang yang diperiksa oleh tim penyidik, Abun menyebut mengatakan bahwa tidak ditemukannya alat bukti kuat untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi setelah kita kaji barang bukti yang ada untuk sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kemudian kami mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan dan dilaksanakan sebanyak empat kali, dengan kajian perihal belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Sehingga, pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” ungkapnya.
