JABAR EKSPRES – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara di tengah kegaduhan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang mengeluarkan Commanditaire Vennootschap (CV), firma dan Perseroan Terbatas (PT) non-perseorangan dari aturan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Maman menyebut bahwa terdapat sejumlah alasan pemerintah mengeluarkan CV, firma dan PT non-perseorangan dari aturan PPh itu.
Menurutnya, penerapan aturan baru tersebut dilakukan setelah pemerintah kerap menemukan adanya praktik penyalahgunaan insentif pajak oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga:Rupiah Tembus Rp18.000, Terburuk Sepanjang Sejarah?Diduga Microsleep, Fortuner Terbalik di Tol Jagorawi hingga Sebabkan Pengemudi Luka-luka
“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen,” ujarnya, dikutip Kamis (4/6/2026).
Maman menilai bahwa pelaku usaha yang melakukan kecurangan tersebut telah berlaku tidak adil, sebab seharusnya mereka tidak lagi masuk dalam kategori UMKM yang memang PPh final-nya 0,5 persen.
“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” kata Maman.
Meski demikian, Maman menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM. Insentif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada PT maupun CV perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, bagi badan usaha non-perseorangan, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih dengan tarif normal sebesar 22 persen.
Namun, Maman mengatakan bahwa pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
“Bagi PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, menjadi 11 persen,” kata dia.
Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Pom Mini dan Toko Beras di Ciampea Ludes TerbakarSebulan Buron, Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar di Dramaga Bogor Dibekuk Polisi
Ia juga memastikan ketentuan tarif PPh final 0,5 persen serta insentif pemotongan pajak 50 persen sebagaimana diatur dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 berlaku permanen guna memberikan kepastian dan menjamin keberlangsungan usaha.
Menteri UMKM menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sekaligus memastikan insentif pajak tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM.
