Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan baru, di mana perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), firma dan Perseroan Terbatas (PT) non-perseorangan, dikeluarkan dari aturan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026.
