Analis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBC

KPK
Ilustrasi - KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC, belum lama ini.(Dok KPK)
0 Komentar

Ia mengatakan publik sejak awal menerima narasi besar mengenai dugaan jaringan sistemik di lingkungan DJBC. Namun hingga saat ini, perkara yang benar-benar masuk dakwaan formal masih berpusat pada klaster Blue Ray Cargo dan pengembangan Budiman Bayu Prasojo.

“Kalau ada pendalaman lain, jelaskan progresnya. Kalau belum cukup bukti, sampaikan apa hambatannya. Negara hukum tidak boleh membiarkan ruang spekulasi tumbuh terlalu lama,” katanya.

R. Gautama juga menyoroti risiko ketika publik terlalu cepat menganggap setiap penggeledahan sebagai perkara mandiri. Dalam pandangannya, tidak semua penyitaan otomatis menjadi bagian dari satu dakwaan besar karena masing-masing harus memiliki hubungan kausal yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga:Pengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea CukaiDugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan Cangkang

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, barang bukti tidak cukup hanya ditampilkan ke publik. Menurutnya, seluruh alat bukti wajib dipetakan berdasarkan konstruksi perkara, relasi pelaku, serta unsur pidana yang hendak dibuktikan.

“Negara hukum berdiri di atas alat bukti, bukan di atas efek visual penggeledahan. Kalau pemetaan perkara tidak transparan, maka publik akan kesulitan membedakan mana fakta hukum dan mana sekadar persepsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPK dalam perkara tersebut bertumpu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, konstruksi pidananya dapat bergerak pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor untuk pemberi suap, Pasal 11 dan Pasal 12 untuk penerimaan oleh pegawai negeri, Pasal 12B mengenai gratifikasi, serta Pasal 3 jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

R. Gautama menambahkan bahwa konteks administratif perkara juga berkaitan dengan UU Kepabeanan dan UU Cukai yang diduga disimpangkan dalam praktik importasi barang. Ia menilai seluruh perangkat hukum tersebut seharusnya diiringi dengan penjelasan publik yang akurat agar konstruksi kasus tidak berkembang liar di ruang opini.

Menurutnya, persoalan terbesar dalam perkara besar bukan hanya dugaan korupsinya, melainkan risiko runtuhnya kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa institusi penegak hukum akan menghadapi krisis legitimasi jika masyarakat mulai melihat penyidikan sebagai rangkaian narasi yang tidak sinkron.

0 Komentar