Ia menilai persoalan paling sensitif dalam perkara tersebut adalah posisi barang bukti bernilai besar yang pernah dipamerkan ke publik. Dalam beberapa kesempatan, KPK menyampaikan penyitaan berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia 5,3 kilogram, jam mewah, dan kendaraan dengan nilai fantastis.
Namun di sisi lain, lanjut dia, dakwaan terhadap John Field dan pihak terkait justru menyusun nilai pemberian dalam konstruksi berbeda berupa sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan fasilitas hiburan. Perbedaan konstruksi itu menurutnya harus diterangkan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh barang sitaan otomatis masuk dalam satu dakwaan.
“Pertanyaan publik sederhana, emas 5,3 kilogram itu masuk klaster mana. Apakah bagian dari perkara Blue Ray, perkara Budiman, atau masih menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
Baca Juga:Pengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea CukaiDugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan Cangkang
R. Gautama menilai kejelasan pemisahan alat bukti menjadi sangat penting karena perkara tersebut memiliki beberapa cabang pengembangan. Menurutnya, uang safe house di Ciputat, logam mulia, fasilitas hiburan, kendaraan, hingga aliran dana dalam mata uang asing tidak bisa dicampur begitu saja tanpa relasi pembuktian yang spesifik.
Ia mengingatkan bahwa setiap barang bukti wajib terhubung dengan pelaku, perbuatan, serta pasal yang dikenakan dalam dakwaan. Jika tidak dijelaskan secara rinci, maka pembela di persidangan berpotensi menggunakan celah tersebut untuk menggugat konsistensi konstruksi penyidikan.
“Jaksa nanti pasti akan ditanya, uang ini untuk siapa, emas ini berasal dari perkara mana, dan siapa yang menguasainya. Kalau penjelasannya tidak sinkron, maka kredibilitas pembuktian bisa dipersoalkan,” tuturnya.
Dalam analisis kontra intelijen, kondisi seperti itu disebut evidentiary leakage atau kebocoran alat bukti akibat pemisahan yang tidak rapi. Ia menilai situasi tersebut dapat menjadi titik rawan yang melemahkan penuntutan apabila sejak awal tidak disusun secara disiplin.
Selain soal barang bukti, ia juga menyoroti masih kaburnya posisi sejumlah pengembangan perkara lain yang sebelumnya sempat diumumkan KPK ke publik. Menurutnya, penyebutan forwarder lain, kontainer Tanjung Emas, dugaan pita cukai, serta relasi pengusaha rokok hingga kini belum memiliki penjelasan status hukum yang utuh.
