JABAR EKSPRES – Polemik dugaan pemalsuan surat pernyataan terkait perpanjangan sewa tower telekomunikasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, masih terus bergulir. Polsek Cisaga menyatakan sedang melakukan penyelidikan, sementara kepala desa Sukahurip membantah adanya pemalsuan dokumen.
Kapolsek Cisaga, AKP Misman Asep Zaenal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari warga bernama Yanti R Sutrisman. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan yang berdampak pada gagalnya perpanjangan kontrak sewa lahan tower telekomunikasi.
AKP Misman menjelaskan bahwa status laporan tersebut masih sebatas laporan pengaduan (lapdu). Pihaknya belum menaikkan status menjadi laporan polisi (LP) karena masih mendalami bukti-bukti awal.
Baca Juga:Ngeri! King Kobra Masuk ke Halaman Rumah Warga di Tenjo Bogor, Evakuasi Damkar Berlangsung 1,5 JamSepasang Suami Istri Ditangkap Polisi atas Aksi Pencurian, Modus Pikat Korban Ngamar Hotel di Cisaga Ciamis
“Kami dalami dulu dari surat pernyataan. Dua minggu yang lalu baru dapat data-data yang lainnya. Kami mencari bukti-bukti permulaan yang ada dari data-data pendukung tersebut, apakah ada unsur pidananya atau tidak,” ujar AKP Misman di Mapolsek Cisaga, Selasa (26/5/2026).
Kapolsek menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari empat orang saksi. Namun hingga kini belum ditemukan fakta pendukung yang cukup. Jika nantinya terbukti ada tindak pidana, Polsek Cisaga akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Ciamis karena polsek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukahurip, Kustiawan, membantah keras adanya dokumen palsu dalam kasus ini. Menurutnya, Yanti sendiri yang lupa pernah menandatangani surat pernyataan tersebut.
Kustiawan menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi sekitar tahun 2023. Saat itu, ia meminta Ketua RT setempat bernama Dede untuk menemui Yanti. Dede membawa berkas surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Yanti.
“Menurut penjelasan pak RT juga, surat pernyataan itu sudah ditandatangani oleh Bu Yanti, tapi mungkin sekarang Bu Yantinya lupa. Bahkan saat itu, surat pernyataan itu belum ada nama, alamat, dan NIK,” kata Kustiawan saat dikonfirmasi langsung di kediamannya.
Kades Kustiawan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, pihak perusahaan telekomunikasi tersebut sudah berencana tidak akan memperpanjang lagi sewa tanah milik Yanti. Pernyataan itu bahkan sudah dibubuhkan dalam berita acara.
