BPKAD Klaim Sudah Ada Pembaruan Kerja Sama Aset Pasar Kreatif

Arena berkuda di Pasar Kreatif Jawa Barat. (son)
Arena berkuda di Pasar Kreatif Jawa Barat. (son)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat buka suara terkait polemik pengelolaan Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB). Menurutnya, pembaruan kerja sama telah dilakukan.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Jabar Norman Nugraha, Jumat (11/9). Namun pihaknya belum merinci kapan pembaruan kerja sama itu dilakukan. “Sudah ada pembaruan,” katanya saat ditanya mengenai pembaruan kerja sama dengan PT Jaswita terkait pengelolaan aset Pasar Kreatif.

Norman melanjutkan, Pemprov memang tidak langsung mengelola Pasar Kreatif tersebut. Karena aset itu dikerja samakan dengan PT Jaswita Jabar. Sehingga untuk teknis tata kelola diserahkan ke PT Jaswita. “Dikerja samakan dengan Jaswita. Mereka yang kelola operasionalnya,” sambungnya saat ditemui di DPRD Jawa Barat itu.

Baca Juga:iCAR V23 Mejeng di GIIAS Bandung 2026, Bidik Konsumen Jawa Barat dengan SUV Listrik Bergaya RetroJETOUR T2 i-DM Meluncur di Bandung, SUV PHEV Adventure Dibanderol Rp696 Juta

Sebelumnya, Pengelolaan The Park atau Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB) sempat bermasalah. Kini, Lapangan Padel hingga arena berkuda telah kembali dioperasionalkan.

Polemik itu berkaitan dengan kerja sama aset yang ada di Jalan Pahlawan Kota Bandung tersebut. Operasional dan pengembangan sempat melebihi lahan yang dikerjasamakan.

Hal itu juga sempat terpotret dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2025. Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat, pengelolaan Barang Milk Daerah itu dilaksanakan atas kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Jaswita.

Yakni perjanjian Nomor 36/PEM.04.04.01/BPKAD dan Nomor 044 PKS tanggal 5 April 2024. Berdasarkan kontrak itu, PT Jaswita berhak memanfaatkan tanah seluas 2.400 meter persegi, bangunan 1.272 meter persegi dan beberapa fasilitas penunjang.

Namun BPK menemukan kejanggalan saat melakukan audit di lokasi. Yang terjadi adalah pemanfaatan aset seluas 11.055 meter persegi.

Dalam aset itu setidaknya ada 7.609 meter persegi yang telah dibangun beberapa fasilitas. Mulai dari GYM, Lapangan Padel hingga arena berkuda.

Seiring berjalannya waktu, Disperindag Jabar juga sempat memberikan teguran kepada PT Jaswita pada Maret 2025. Dari teguran itu juga, PT Jaswita juga dikenakan pembayaran sebesar Rp 2,3 miliar. Dan itu juga telah dilakukan pada 7 Maret 2026 lalu.

Baca Juga:Bertekad Lanjutkan SOR Kaliki, Bupati Cecep:  Uang Rakyat Harus BermanfaatDiharapkan mampu Tuntaskan Lahan Petani, Tani Merdeka Apresiasi Langkah DPR Setujui RUU Reforma Agraria

BPK juga sempat mendapati bahwa BPKAD dan PT Jaswita juga sempat menjalin kerja sama. Namun surat kontrak belum ditandatangani saat proses audit.

0 Komentar