Jabar Ekspres – Polemik pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh PT Jaswita tak hanya terjadi di Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB). Namun juga dalam pemanfaatan BMD di Waduk Darma Kabupaten Kuningan.
Hal itu juga terpotret dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk APBD 2025 Pemprov Jawa Barat. Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat, pemanfaatan BMD pada Waduk Darma itu dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Pemprov Jabar dengan PT Jaswita.
Yaitu berdasarkan surat kerja sama Nomor 29/PEM.04.04/BPKAD dan Nomor 023/PKS/JSW/IV/2023 tanggal 18 April 2023. Ada sejumlah aset tanah dan bangunan yang dikerja samakan.
Baca Juga:iCAR V23 Mejeng di GIIAS Bandung 2026, Bidik Konsumen Jawa Barat dengan SUV Listrik Bergaya RetroJETOUR T2 i-DM Meluncur di Bandung, SUV PHEV Adventure Dibanderol Rp696 Juta
Yakni, bangunan yang digunakan untuk foodcourt A, foodcourt B, Gedung Serba Guna. Lalu bangunan untuk pengelola A dan B serta tanah untuk camping ground.
Namun BPK menemukan kejanggalan saat mengaudit pada 7 Mei 2026. BPK mendapati ada dua wahana baru yaitu spot foto dan kios PKL. Dua wahana itu tidak masuk dalam perjanjian kerja sama.
Ternyata PT Jaswita melakukan pengembangan wahana. Ia bekerja sama dengan BUMDes Jagara. Kerja sama itu ternyata tanpa pemberitahuan kepada Pemprov Jawa Barat. Kondisi itu menimbulkan risiko kehilangan dan penyalahgunaan BMD.
Dari kerja sama itu, tercatat sudah ada aliran dana pendapatan. Misalnya pada 2024 ada senilai Rp 86 juta dari tiket asuk dan Rp 26 juta dari pendapatan lain- lain. Sedangkan pada 2025 rentang Januari-Agustus pemasukan tiket sebesar Rp 47 juta dan pendapatan lain-lain senilai Rp 10 juta.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Norman Nugraha belum memberi keterangan rinci terkait pemanfaatan BMD di Waduk Darma oleh PT Jaswita itu. “Kami masih fokus dulu ke aset yang di PKJB (Pasar Kreatif Jawa Barat.red),” terangnya, Jumat (11/9) di DPRD Jawa Barat.(son)
