Pernyataan serupa datang dari Ketua RT setempat, Dede. Ia mengakui bahwa dirinya pernah diutus oleh kepala desa untuk menemui Yanti. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan dokumen surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Yanti.
“Iya saya disuruh Pak Kuwu (Kades) bertemu dengan Bu Yanti karena itu masih saudara juga. Sudah ditandatangani cuma saat itu saya tidak mendokumentasikannya,” ujar Dede.
Di sisi lain, kuasa hukum Yanti, Andi Maulana, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan adanya dugaan surat pernyataan tersebut. Andi menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. “Kami menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Andi singkat. (CEP)
