JABAR EKSPRES – Sepasang suami istri ditangkap Satreskrim Polres Ciamis setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan terhadap seorang korban Hendra Supriadi di sebuah hotel di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis. Modus yang digunakan terbilang licik, salah satu pelaku (perempuan) mengajak korban menginap bersama di hotel, kemudian mengambil harta benda korban saat ia tertidur lelap.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menerangkan, kejadian bermula di Hotel Cisaga Indah, yang berlokasi di Dusun Cimanggu RT 001 RW 009, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga.
“Pada saat kejadian, korban menyadari barang berharganya telah lenyap setelah menginap bersama seorang pelaku perempuan,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga:SDM Indonesia Harus Siap Seiring Dibukanya Pasar Internasional, Menaker: Jangan hanya Jadi Konsumen!Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Global
Modus operandi yang dijalankan pelaku cukup terencana. Pelaku perempuan, Ayu Wandari (21 tahun), diduga sengaja mendekati dan mengajak korban untuk menginap bersama di hotel tersebut.
Saat korban terlelap, Ayu Wandari mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dicuri adalah satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2006 warna ungu metalik (nopol B-8874-GN), satu unit handphone Oppo A3X warna merah marun, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta.
Aksi pencurian ini tidak dilakukan sendirian. Ayu Wandari diduga kuat bekerja sama dengan suaminya, Tandy Winata Sukirman (30). Keduanya tercatat berdomisili di alamat yang sama yakni Dusun Cimenyan II RT 002 RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Tandy berperan dalam rencana dan eksekusi pencurian, meskipun tidak berada langsung di kamar hotel saat kejadian.
Kerugian materiil yang dialami korban cukup signifikan, mencapai puluhan juta rupiah jika digabungkan nilai mobil, handphone, dan uang tunai. Berkat penyelidikan intensif, Polres Ciamis berhasil membekuk kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Para pelaku ini kemudian ke Jakarta, kendaraan hasil kejahatannya dijadikan jaminan untuk pinjaman uang di sana. Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya hidup. Kedua pelaku (Pasutri) ini juga memiliki seorang balita,” kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi mobil Suzuki Grand Vitara tersebut berikut STNK dan kunci kontaknya, satu unit handphone POCO X5 5G warna hitam, dan satu unit handphone OPPO Reno7 warna hitam.
