Spesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum

R. Gautama Wiranegara
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara
0 Komentar

“Karena tugas KPK memang mendalami, menguji, dan membuktikan,” ujarnya.

Gautama juga menyoroti persoalan systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik dalam perkara tersebut. Ia mengaitkan kondisi itu dengan kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, serta pola audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, persoalan itu terlihat dari dominasi diskresi manual di level operator teknis, lemahnya audit trail digital, minimnya deteksi dini, dan kuatnya komunikasi informal dibanding prosedur tertulis. Ia menilai struktur informal kemungkinan telah lama bekerja di bawah sistem formal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:Pengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray CargoKasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko Prosedur

“Artinya, persoalan ini bukan hanya soal suap. Tetapi kemungkinan sistem negara terlalu lama membiarkan struktur informal bekerja di bawah struktur formal DJBC,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat siapa pun pimpinan yang berada di posisi Dirjen sangat mudah “ditumpangi” oleh jaringan operasional yang telah mapan. Karena itu, ia memandang perkara tersebut harus dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan semata kasus individual.

“Kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi oleh jaringan operasional yang sudah mapan,” ujarnya.

Menurut Gautama, risiko terbesar muncul ketika media langsung membangun penghakiman berdasarkan penyebutan nama, sementara penyidik ikut terdorong tekanan opini publik. Ia menilai situasi tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap due process of law.

Karena itu, ia meminta KPK mendalami perkara secara objektif tanpa tekanan eksternal. Ia juga mengingatkan media agar berhati-hati membingkai fakta persidangan yang masih berupa pengakuan awal.

“Publik wajib kritis, jangan terburu menyimpulkan bahwa setiap nama yang disebut pasti bersalah,” katanya.

Gautama menilai perkara besar sering diwarnai praktik penjualan nama dan pembentukan persepsi. Namun menurutnya, tantangan paling sulit dalam penegakan hukum adalah membuktikan secara ilmiah siapa yang benar-benar menerima, mengetahui, memerintahkan, dan menikmati aliran dana.

Baca Juga:Kemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Prahara Tasykil Pemuda Persis: Ketua Umum Terpilih Dinilai Gagal Lulus Ujian Pertama

“Karena nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, dan persepsi bisa dimainkan. Dan justru karena itu, negara hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas asumsi,” ujarnya.***

0 Komentar