Spesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum

R. Gautama Wiranegara
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara
0 Komentar

Menurut Gautama, ancaman terbesar muncul ketika persepsi publik perlahan menggantikan mekanisme pembuktian hukum. Dalam kondisi tersebut, proses penegakan hukum berisiko berubah menjadi trial by perception atau penghakiman berbasis opini.

Ia juga menyoroti potensi tunnel vision dalam perkara besar. Dalam metode kontra intelijen dan investigasi modern, kondisi itu terjadi ketika publik maupun penyidik terlalu cepat percaya pada satu arah narasi lalu mulai menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan asumsi awal.

“Akibatnya, fakta yang mendukung diperbesar, fakta yang belum cocok diabaikan, dan asumsi perlahan berubah menjadi kebenaran sosial,” ujarnya.

Baca Juga:Pengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray CargoKasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko Prosedur

Gautama menegaskan hubungan kausal dalam hukum pidana tidak dapat dibangun dari tafsir media, simbol, maupun tekanan opini publik. Menurutnya, pembuktian harus berdiri di atas bukti penerimaan fisik, penguasaan uang, komunikasi, dan kesadaran aktif pihak terkait.

“Kalau tidak, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.

Ia juga menjelaskan adanya pola legitimacy shielding dalam metode kontra intelijen. Menurutnya, pola tersebut muncul ketika operator lapangan menggunakan nama atasan atau simbol jabatan untuk membangun legitimasi dan tekanan terhadap pihak lain.

Dalam situasi tertentu, kata Gautama, nama pimpinan dapat “dijual” tanpa pemahaman penuh dari pihak yang bersangkutan. Ia menilai pimpinan formal bisa saja hanya mengetahui sebagian informasi atau bahkan dijadikan tameng tanpa disadari.

“Kalau pola ini yang terjadi, maka nama pimpinan bisa ‘dijual’ tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya,” ujarnya.

Menurut Gautama, kemungkinan tersebut harus diuji melalui pembuktian ilmiah dan alat bukti yang saling mendukung. Ia menilai proses hukum tidak boleh dibangun hanya dari asumsi maupun persepsi publik.

“Dan justru itulah yang harus diuji secara objektif oleh KPK. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan pembuktian ilmiah yang melibatkan bukti elektronik, aliran rekening, dokumen, dan kesaksian yang saling mendukung,” katanya.

Baca Juga:Kemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Prahara Tasykil Pemuda Persis: Ketua Umum Terpilih Dinilai Gagal Lulus Ujian Pertama

Ia menilai langkah Ketua KPK yang menyatakan dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai akan didalami masih berada dalam koridor hukum yang tepat. Namun ia kembali mengingatkan bahwa proses pendalaman tidak boleh langsung dipersepsikan sebagai bukti keterlibatan final.

0 Komentar