Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL di Bahu Jalan, Pedagang Bandel Terancam Tipiring

Potret pedagang kaki lima/ Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
Potret pedagang kaki lima/ Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Meski penertiban terus dilakukan, Satpol PP Kota Cimahi saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pemberian teguran kepada pedagang yang melanggar aturan.

Langkah tersebut ditempuh agar para pedagang memiliki kesadaran untuk tidak lagi menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi usaha.

“Saat ini kami masih mengedepankan pembinaan. Pedagang diberikan pemahaman agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” kata Dadan.

Baca Juga:Remaja 18 Tahun Curi Kabel di Ciseeng Bogor, Sempat Dihajar Massa Sebelum DimediasiDidatangkan dari Bima NTB, Sapi Kurban di Cibinong Bogor Dibanderol Rp15 Juta hingga Rp45 Juta

Namun demikian, Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Pemerintah tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) apabila masih ditemukan pelanggaran berulang di lokasi yang sama.

“Penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), yang melarang penggunaan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya untuk aktivitas berdagang tanpa izin resmi.

Selain dianggap mengganggu estetika kota, keberadaan PKL di bahu jalan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menghambat fungsi utama ruang publik.

“Trotoar dan badan jalan harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki dan mendukung kelancaran arus lalu lintas,” tegas Dadan.

Pemerintah Kota Cimahi pun mengimbau para pedagang memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan pemerintah agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan publik. (Mong)

Laman:

1 2
0 Komentar