KPU Bandung Barat Minta Parpol Penuhi Pembaruan Data dan Kuota Perempuan

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui di kantor KPU Bandung Barat di Jalan Raya Padalarang-Purwakar
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui di kantor KPU Bandung Barat di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Jabar Ekspres – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan seluruh partai politik agar segera memperbarui data kepengurusan dan kelembagaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, pemutakhiran data menjadi hal penting karena akan menjadi dasar dalam proses verifikasi partai politik saat tahapan Pemilu resmi dimulai.

“Ketika tahapan pemilu dimulai, tahapan pertama itu pendaftaran partai politik. Di situ nanti dilakukan verifikasi sehingga data harus dipastikan sudah diperbarui,” kata Ripqi, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:Remaja 18 Tahun Curi Kabel di Ciseeng Bogor, Sempat Dihajar Massa Sebelum DimediasiDidatangkan dari Bima NTB, Sapi Kurban di Cibinong Bogor Dibanderol Rp15 Juta hingga Rp45 Juta

Menurut dia, pembaruan data tidak hanya menyangkut perubahan struktur kepengurusan, tetapi juga mencakup keanggotaan dan alamat sekretariat partai politik.

Ripqi menjelaskan, KPU KBB saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik semester pertama yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026.

“Bulan Juni nanti kita akan melakukan pleno terkait pemutakhiran data partai politik semester pertama,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap perubahan internal partai wajib segera dimasukkan ke dalam Sipol agar data kelembagaan tetap valid dan sesuai kondisi terbaru.

“Kalau ada pergantian pengurus, perubahan anggota, atau perpindahan alamat sekretariat, itu harus segera diperbarui melalui Sipol,” jelasnya.

Selain itu, KPU juga mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai politik.

“Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan itu wajib dipenuhi,” tegas Ripqi.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Resmi Luncurkan KURDA Nol Persen, Solusi Modal Usaha Tanpa BungaAnaknya Mau Masuk SD, Puluhan Orang Tua Murid TK Mutiara Bunda Belajar Parenting

KPU KBB sendiri membagi mekanisme pemutakhiran data ke dalam dua periode setiap tahun, yakni semester pertama Januari-Juni dan semester kedua Juli-Desember.

Meski demikian, menurut Ripqi, partai politik tidak diwajibkan melakukan pembaruan apabila memang tidak terdapat perubahan data internal selama periode berjalan.

“Kalau memang tidak ada perubahan, tentu tidak masalah. Tapi kalau ada perubahan dan belum diperbarui, nanti bisa berpengaruh saat proses verifikasi partai politik,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar