Antusiasme Tinggi Warnai Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejari Cimahi

Antusiasme Tinggi Warnai Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejari Cimahi
Antusiasme Tinggi Warnai Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejari Cimahi
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Antusiasme masyarakat membludak saat Kejaksaan Negeri Cimahi membuka penjualan langsung barang rampasan negara di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Kamis (21/5/2026). Sejak pagi, warga sudah memadati lokasi untuk memburu smartphone dengan harga jauh di bawah pasaran.

Fenomena tersebut memperlihatkan tingginya ketertarikan masyarakat terhadap penjualan barang rampasan negara yang dinilai lebih terbuka dan memberi manfaat langsung.

Di sisi lain, kegiatan itu juga menjadi gambaran bagaimana proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, melainkan berlanjut pada upaya pemulihan aset negara.

Baca Juga:Remaja 18 Tahun Curi Kabel di Ciseeng Bogor, Sempat Dihajar Massa Sebelum DimediasiDidatangkan dari Bima NTB, Sapi Kurban di Cibinong Bogor Dibanderol Rp15 Juta hingga Rp45 Juta

Berbagai merek smartphone dijual dengan harga mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Harga yang relatif murah membuat sejumlah barang langsung diminati hanya beberapa saat setelah stan dibuka.

Pengunjung tampak silih berganti mendatangi area penjualan untuk mencari informasi terkait mekanisme pembelian hingga memastikan legalitas barang yang dijual. Petugas pun memberlakukan sistem First Come, First Served lantaran jumlah unit yang tersedia terbatas.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana menegaskan, penjualan langsung barang rampasan negara merupakan bagian penting dari optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum agar memiliki nilai manfaat sekaligus berdampak pada penerimaan negara.

“Penjualan langsung ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai manfaat, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Jum’at (22/5/26).

Menurutnya, pengelolaan barang rampasan negara saat ini menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung proses asset recovery atau pemulihan aset negara. Karena itu, tata kelola barang rampasan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Banu mengatakan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tetapi juga memastikan penyelesaian aset dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Resmi Luncurkan KURDA Nol Persen, Solusi Modal Usaha Tanpa BungaAnaknya Mau Masuk SD, Puluhan Orang Tua Murid TK Mutiara Bunda Belajar Parenting

Ia menambahkan, prinsip pengelolaan barang rampasan negara itu sejalan dengan arah kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang menitikberatkan pada optimalisasi nilai ekonomis aset demi kepentingan negara.

“Kegiatan penjualan langsung ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan tata kelola barang rampasan negara yang semakin terbuka kepada publik,” terangnya.

0 Komentar