Lebih jauh, penjualan langsung dinilai menjadi solusi percepatan penyelesaian barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain menghindari penumpukan barang bukti, hasil penjualan juga akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri CimahiFajrian Yustiardi memastikan seluruh barang yang dijual telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga aman dan sah untuk dimiliki masyarakat.
“Seluruh barang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki status hukum yang berkekuatan tetap. Hasil dari penjualan langsung ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya menutup. (Mong)
