Meski aturan teknis khusus terkait lapak penjualan hewan kurban masih dalam tahap pengkajian, pedagang hewan kurban tetap diminta tidak menggunakan trotoar maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Pemkot Bogor saat ini juga masih melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lapak-lapak hewan kurban yang berdiri di wilayah Kota Bogor.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penjualan hewan kurban agar tetap tertib dan tidak melanggar ketertiban umum.
Baca Juga:Stok Sapi Kurban di Kota Bogor Dipastikan Aman, Diperkirakan Tersedia Hingga 19 Ribu Ekor SMA Negeri 1 Bogor Jadi Sekolah Maung, Siswa Berprestasi Se-Jabar Berebut 320 Kursi
“Untuk lapak kami kemarin sudah komunikasi, koordinasi dengan beberapa instansi terkait, jadi kami menghimbau kepada penyedia hewan kurban harus tertib, tidak melanggar ketertiban umum,” ujar Denny, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan pedagang yang berjualan di trotoar atau di fasilitas umum serta melanggar ketertiban umum, pihak wilayah bersama Satpol PP akan memberikan teguran.
“Nanti jika ada melanggar ketertiban umum, pihak wilayah maupun Satpol PP akan menegur. Jadi tidak ada jualan yang di trotoar,” katanya.
Denny menambahkan, pedagang hewan kurban wajib memiliki lahan yang layak dan representatif untuk dijadikan lokasi penjualan.
Pasalnya Pemkot Bogor sampai saat ini tidak menyediakan lahan khusus bagi pedagang hewan kurban.
“Harus sudah ada lahannya, lahan yang representatif untuk penjualan itu. Silakan masyarakat atau pengusaha hewan mencari lokasi-lokasi yang baik dan layak,” tuturnya.
