Rupiah Makin Anjlok, BI Batasi Pembelian Maksimal 25.000 Dolar AS Mulai Juni 2026

Rupiah Makin Anjlok, BI Batasi Pembelian Maksimal 25.000 Dolar AS Mulai Juni 2026
Ilustrasi pembelian dolar AS dibatasi mulai Juni 2026. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bank Indonesia (BI) mengaku akan membatasi pembelian mata uang dolar Amerika Serikat (AS) mulai Juni 2026 nanti. Ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tukar rupiah yang terus melemah.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pembatasan pembelian dolar AS tersebut berlaku untuk pembelian tanpa dokumen pendukung atau underlying.

“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” ujarnya, dikutip Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:Peringatan Tak Digubris, Bupati Tasikmalaya Bakal Pasang Portal di 5 Titik Demi Cegah Truk ODOLArus Lalin Jalur Puncak Bogor Lancar, Polisi Siapkan One Way Arah Jakarta Siang Ini

Adapun kebijakan tersebut merupakan penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah berlaku sejak April 2026 kemarin.

Melalui penyesuaian ambang batas (threshold) pembelian valas tanpa underlying yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.

Aturan tersebut, kata dia, menegaskan bahwa pembelian valas tetap diperbolehkan, hanya saja dibatasi dan lebih didasarkan pada kebutuhan rill.

Menurutnya, pembatasan pembelian valas tanpa underlying tersebut telah membuahkan hasil. Rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen setelah kebijakan penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS yang berlaku sejak April 2026, dari sebelumnya 10,8 persen pada periode Januari-Maret 2026.

Adapun setelah batas kembali diturunkan menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying diproyeksikan turun menjadi sekitar 3,5 persen.

Merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlangsung terutama sejak memanasnya perang di Timur Tengah pada Februari 2026, BI memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah melalui tujuh langkah, termasuk pengetatan batas pembelian dolar tanpa underlying.

Upaya tersebut juga diantaranya dilakukan melalui peningkatan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik dan luar negeri dengan dukungan cadangan devisa yang dinilai memadai.

Baca Juga:Warga Kerap Keluhkan Truk ODOL, Bupati Tasikmalaya Terjun Langsung Peringatkan PelanggarNiat Ambil Kelapa, Lansia Tenggelam di Sungai Ciwulan-Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa

BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter dengan mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025 serta menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen guna menarik aliran modal asing serta menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.

0 Komentar