JABAR EKSPRES – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin tampak jengah mendapati banyaknya laporan masyarakat soal truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL), yang berseliweran menggunakan jalan Kabupaten.
Tingginya intensitas truk ODOL tersebut menjadi salah satu penyebab utama rusaknya ruas-ruas jalan kabupaten di Tasikmalaya, termasuk mempercepat tingkat kerusakan jalan yang baru saja selesai dibangun atau diperbaiki.
Menyikapi hal itu, dalam beberapa hari terakhir Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, bersama Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak terkait terjun langsung untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca Juga:Niat Ambil Kelapa, Lansia Tenggelam di Sungai Ciwulan-Tasikmalaya Ditemukan Tak BernyawaKawasan Puncak Bogor Dipadati 21 Ribu Kendaraan, Polisi Berlakukan One Way Arah Jakarta
Betul saja, di lapangan Bupati Cecep mendapati langsung sejumlah truk ODOL jenis puso hingga tronton yang memuat produk olahan kayu seperti palet kayu hingga veneer yang tengah melintas di jalan Kabupaten.
Seketika Bupati Cecep memberhentikan truk tersebut dan meminta pengemudi turun dari kendaraan untuk diberikan peringatan. Hal itu seperti yang terjadi di daerah Papayan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmlaya, Kamis (15/5/2026) lalu.
“Ya ampun kang, coba lihat jalanan ini baru saja selesai kami bangun, kapasitas kendaraan yang akang gunakan sudah jelas tidak layak melintasi jalan ini. Baik secara ukuran kendaraan maupun tonase sudah melebihi,” ucap Bupati Cecep. Sang sopir pun menjawab jika dirinya hanya diminta memgemudikan armada tersebut oleh pemilik barang.
“Iya kang, akang bilang ke pemiliknya. Sampaikan bahwa tidak boleh lagi bawa truk ODOL di jalan Kabupaten. Itulah yang membuat jalan cepat rusak. Perlu akang tau, bangun jalan itu mahal, perlu anggaran besar, untuk panjang 1 kilometer itu perlu anggaran Rp5 miliar. Masa baru dibangun sebentar sudah rusak lagi,” jelas Bupati Cecep.
Bupati Cecep tampak mengelus dada melihat kondisi jalan Kabupaten yang hanya masuk kategori jalan kelas III dengan kapasitas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton, ternyata dilalui oleh truk ODOL dengan muatan belasan hingga puluhan ton. Lebih-lebih, kendaraan ODOL tersebut berasal dari luar Kabupaten Tasikmalaya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Tasikmalaya samasekali tidak melarang adanya aktivitas kendaraan bermuatan. Namun semua pihak diminta punya kesadaran dan komitmen untuk tidak melanggar ketentuan, baik dalam hal penggunaan jenis kendaraan maupun bobot tonase.
