Polisi Tangkap Pencuri Kabel Traffic Light, Gangguan Lampu Merah di Bandung Terus Diusut

Pengungkapan kasus pencurian Box atau kabel trafict light yang terjadi di Kota Bandung. Jum\'at, (2/10). Foto.
Pengungkapan kasus pencurian Box atau kabel trafict light yang terjadi di Kota Bandung. Jum\'at, (2/10)/Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gangguan lampu lalu lintas yang terjadi di sejumlah titik di Kota Bandung mulai menemukan titik terang. Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial GG alias Gugun yang diduga mencuri kabel dan box traffic light di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

GG ditangkap polisi saat tengah menjalankan aksinya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga sedang memotong kabel lampu lalu lintas di kawasan Jalan Cipaganti.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi kepolisian dengan Pemerintah Kota Bandung serta masyarakat yang turut memberikan informasi.

Baca Juga:AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra NusantaraKerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 Orang

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, beberapa bulan terakhir ini Kota Bandung dikejutkan dengan sering terjadinya lampu merah yang tiba-tiba padam atau trouble. Alhamdulillah, kita berkolaborasi dengan teman-teman Pemda dan dibantu masyarakat yang proaktif untuk menuntaskan peristiwa ini,” kata Dedi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

Menurut Dedi, polisi menangkap pelaku ketika sedang melakukan pencurian kabel di lokasi kejadian.

“Tadi malam tepatnya pukul 20.30 WIB, kami melakukan pengungkapan, di mana pelaku saat itu sedang beraksi memotong kabel lampu traffic light di TKP Jalan Cipaganti,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya obeng, tang, serta kabel yang menjadi sasaran pencurian karena mengandung tembaga.

“Jumlah pelaku satu orang dan saat ini sudah kita lakukan penahanan. Alat-alat yang digunakan sederhana seperti ini, obeng, tang, dan lain sebagainya. Dan inilah kabel yang diincar karena di dalamnya ada tembaga,” ungkap Dedi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan pencurian karena motif ekonomi.

Kabel yang menjadi sasaran pelaku mengandung tembaga yang memiliki nilai jual. “Untuk keterangan sementara, dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena motif ekonomi,” kata Anton.

Baca Juga:Water Cannon Polres Tasikmalaya Tak Lagi Hadapi Massa, Kini Datangi Emak-Emak yang Perlu Air BersihTanpa Inez di Championship, Penabur Cirebon Temukan Senjata Baru Jelang Final DBL West Java

Atas perbuatannya, GG kini telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah kasus pencurian kabel atau box traffic light di Kota Bandung diduga dilakukan oleh pelaku yang berbeda.

0 Komentar