Bongkar Aksi Penipuan dengan Modus Pembukaan SPPG, 4 Orang Ditetapkan Tersangka 

Bongkar Aksi Penipuan dengan Modus Pembukaan SPPG, 4 Orang Ditetapkan Tersangka 
Dok. Polda Jabar saat berhasil bongkar kasus penipuan dengan modus pembukaan SPPG. Selasa, (19/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polda Jawa Barat (Jabar) melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus), berhasil membongkar aksi penipuan dengan modus pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang terjadi di wilayah Dr. Husein Kartasasmita Nomor 265, Pintu Singa, Kota Banjar.

Kasus yang bermula dari adanya laporan polisi ini, menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, 4 orang dengan inisal YRN, AY, AN, dan OSP, telah berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh jajarannya.

“(Jadi) ini ada dua laporan polisi ke Polda Jawa Barat yang sudah ditangani. Dua LP tersebut langsung juga menetapkan tersangka seperti yang tadi disampaikan,” ucapnya di Mapolda Jabar, Selasa, (19/5).

Baca Juga:Ribuan Botol Miras Gagal Edar, Diduga akan Dipasarkan Jelang Laga Terakhir PersibMenteri UMKM Siapkan Aturan Baru, Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak

Dalam modus operandinya, para tersangka nekat melakukan aksi penipuan kepada korbannya dengan dalih dapat membuka akses izin portal kordinat SPPG sesuai keinginannya.

Namun seiring berjalannya waktu, Ade menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh korbannya, salah satunya yakni menyerahkan sejumlah uang senilai Rp75 juta – Rp150 juta.

“Dan untuk meyakinkan para korban, tersangka (juga) memberikan ID yang seolah-olah asli padahal palsu, seolah-olah (terdapat) titik koordinat yang disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN), padahal BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para korban menurut Ade telah mengalami kerugian hingga senilai Rp1.963.000.000 . Sebab para korban, tidak dapat mengakses titik koordinat tersebut sebagaimana yang telah dijanjikan oleh para tersangka.

“Ternyata aksesatau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, sehingga para korban tidak dapat mengakses titik tersebu, dan (korban juga) secara materiil dirugikan dengan total sebanyak Rp1.963.000.000,” ungkapnya.

Ade menuturkan, para tersangka kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara untuk pasal yang terancam dikenakan, yakni Pasal 492 KUHP Pidana Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

“Untuk barang (yang berhasil disita) berupa Screenshot percakapan, bukti transfer, sudah di depan rekan-rekan. Terus sudah ditetapkan tersangka dan yang bersangkutan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya

(San).

0 Komentar