Ia mengingatkan bahwa perkara besar justru menuntut disiplin prosedur yang lebih ketat. Semakin luas cakupan kasus, semakin besar pula risiko apabila ditemukan celah administratif dalam proses penyidikan.
“Prosedur yang cacat di awal akan menjadi racun bagi seluruh hasil operasi di persidangan nanti,” ujarnya.
Perkara yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi disebut berkaitan dengan dugaan suap impor barang dan permainan cukai yang melibatkan pejabat serta pihak swasta. Gautama menilai skala perkara tersebut besar dan kompleks karena mulai menyentuh jalur distribusi serta logistik barang.
Baca Juga:Kemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Prahara Tasykil Pemuda Persis: Ketua Umum Terpilih Dinilai Gagal Lulus Ujian Pertama
Hal itu, kata dia, terlihat dari penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang menunjukkan arah penyidikan mulai bergerak ke rantai logistik.
“Ini bukan lagi sekadar perkara siapa kenal siapa, tetapi sudah menyentuh jalur logistik,” ujarnya.
Meski demikian, Gautama menilai posisi Heri Setiyono dalam konstruksi perkara masih belum menunjukkan keterlibatan pidana yang kuat. Hingga saat ini, ia mengaku belum menemukan indikasi aliran dana maupun peran langsung dalam praktik suap.
“Tidak ada bukti bahwa dia menerima uang, memberi suap, atau mengatur pejabat,” kata Gautama.
Ia juga menyoroti penyitaan dokumen bertuliskan “List Untuk Biru” yang dinilai berpotensi memiliki nilai pembuktian. Namun menurut dia, makna istilah tersebut tidak dapat ditafsirkan secara asumtif tanpa pembuktian hukum yang jelas.
“Makna ‘biru’ itu bukan asumsi, tetapi harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Gautama menegaskan, keberhasilan sebuah perkara besar tidak hanya ditentukan oleh besarnya operasi penindakan, melainkan oleh ketepatan prosedur sejak tahap awal penyidikan.
Baca Juga:Universitas BTH Siapkan Generasi Masa DepanKampus Indonesia-Malaysia Menanam Harapan tentang Kota Hijau
“Di negara hukum, tidak ada operasi yang lebih penting dari integritas prosedurnya sendiri,” kata dia.
