Pengalihan Status Guru PPPK Diklaim Tak Ganggu Fiskal

Pengalihan Status Guru PPPK Diklaim Tak Ganggu Fiskal
Sejumlah guru di Tasikmalaya melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengangkatan status PPPK. Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah berupaya untuk melakukan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru, menjadi pegawai pemerintah pusat.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan peralihan status guru PPPK tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.

Bahkan, Menkeu menyebut bahwa pihaknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut. “Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujarnya, dikutip Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:Menkeu: Dana BNPB Siap Tangani Bencana NTTKapan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Diberikan? Ini Kata Menperin!

Ia juga menjamin dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.

Berdasarkan hasil rapat, kata dia, pemerintah juga telah melakukan simulasi penerapan anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelas dia.

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Baca Juga:Pererat Sinergi dengan Ulama, Wakapolda Jabar Sambangi Ponpes Cipasung TasikmalayaHari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.

Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata dia.

0 Komentar