JABAR EKSPRES – Ketidakpastian nasib guru honorer pasca 2026 dirasakan langsung Urip Ripana (27), pengajar di sekolah terpencil kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Di tengah kabar penghapusan tenaga honorer, ia tetap menjalankan tugas mengajar demi anak-anak di kampungnya.
Sekedar diketahui, kebijakan itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memastikan guru non aparatur sipil negara (ASN) masih dapat mengajar hingga akhir 2026, namun sekaligus menandai berakhirnya skema tenaga honorer mulai 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga:Di Hari Bumi, Taj Yasin Minta Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan Pertamina Goes to Campus 2026 Jadi Wadah Mahasiswa Cetak Inovator dan Pemimpin Energi Masa Depan
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026 itu, pemerintah menyebut kebijakan penugasan guru non-ASN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Urip, pengajar di SDN Giriasih, Desa Karangtanjung, mengaku sempat khawatir saat pertama kali mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan.
“Awalnya saya melihat di berita, dan memang pada awalnya hal seperti itu cukup mengkhawatirkan. Karena baik honorer maupun PNS, itu merupakan sebuah profesi. Tapi saya sendiri, karena saya tahu, pemerintah tidak mungkin membiarkan kami begitu saja,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Meski sempat cemas, ia memilih terus mencari informasi terkait kebijakan tersebut. Dari berbagai penjelasan yang ia peroleh, Urip memahami bahwa kebijakan itu bukan berarti guru honorer akan diberhentikan, melainkan pemerintah sedang menyiapkan skema baru untuk memperjelas status para tenaga pendidik non-ASN.
“Pemerintah ingin agar kami diperpanjang dengan status yang baru. Jadi statusnya nanti lebih jelas, agar kami mempunyai kesejahteraan yang pasti. Maka dari itu, pemerintah sedang menyiapkan opsi yang baru,” katanya.
Menurut Urip, keresahan tetap ada karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan para guru honorer. Namun ia meyakini pemerintah tidak akan membiarkan sekolah-sekolah kekurangan tenaga pengajar, terlebih banyak sekolah saat ini masih bergantung pada guru honorer.
“Kalau sekarang guru honorer yang sudah lama mengajar dihentikan, bagaimana nasib anak-anak? Maka dari itu, untuk sekarang opsinya tetap tenang dan menunggu keputusan yang pasti dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tuturnya.
