JABAR EKSPRES – Sejumlah pakar ekonomi turut merespons wacana Gubernur Dedi Mulyadi tentang menghilangkan pajak kendaraan dan menggantikannya dengan Jalan Berbayar. Konsep itu dinilai sulit untuk direalisasikan.
Kendaraan Luar Daerah Lewati Jalan Provinsi
Pengamat Ekonomi dari Universitas Insan Cendikia Mandiri Bandung (UICM) Deni Rizky menuturkan, wacana yang disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi memang masih dalam konsep. Artinya memang masih perlu didalami detail teknisnya.
“Ya kalau konsepnya masuk akal, mungkin bisa diterima. Tapi kalau konsepnya tidak masuk akal, ya nanti dilihat dulu,” jelasnya, kepada Jabar Ekspres, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:Kesadaran Pajak Kendaraan di Cimahi Masih Rendah, Wali Kota Turun Langsung dalam Operasi Gabungan di SamsatGenjot Penerimaan Pajak, Dorong Kontraktor di DBMPR Pakai Alat Berat Terdaftar Jabar
Deni melanjutkan, dalam penerapannya ide itu bakal mengalami beberapa tantangan. Pertama soal kendaraan yang bakal melintasi jalan provinsi. Diketahui bahwa Jalan itu tidak hanya dilalui kendaraan plat Jawa Barat tapi juga bisa kendaraan daerah lain.
Sehingga ketika kebijakan Jalan Berbayar tak berlaku Nasional maka situasinya akan jadi rumit. “Kalau misalkan sekarang ada orang dari luar Jawa Barat yang masuk ke Jawa Barat, Apakah mereka harus bayar juga atau seperti apa,” cetusnya.
Pajak Kendaraan Bukan Hanya untuk Jalan
Dalam kesempatan itu, Deni juga menyampaikan kritik soal paradigma penggunaan anggaran. Menurutnya, penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan infrastruktur jalan.
Namun peruntukannya juga untuk berbagai keperluan daerah lainnya, misalnya membangun infrastruktur di luar jalan, operasional pemerintahan, hingga program-program ekonomi.
PKB diberlakukan atas dasar kepemilikan kendaraan, sehingga masyarakat yang ingin atau memiliki kendaraan harus siap untuk membayar pajaknya.
“Orang membeli kendaraan berarti kan dia harus mampu untuk membayar pajaknya. Jadi wacana (Jalan Berbayar.red) ini harus dikaji dengan matang. Jangan sampai ini hanya-hanya pemikiran sesaat, ” imbuhnya.
Jalan Fasilitas Publik yang Disediakan Pemerintah
Hal senada disampaikan Ekonom Unpas Acuviarta Kartabi. Menurutnya ide dari Gubernur Dedi Mulyadi itu juga sulit untuk direalisasikan.
Baca Juga:Pemerintah Jawa Barat Incar Pajak Kendaraan Listrik untuk Tambah PendapatanSeribu Pengendara di Banjar Terjaring Operasi Gabungan, Pendapatan Pajak Kendaraan Capai Rp13 Juta
Acu menguraikan, dari sisi regulasi, kebijakan itu juga masih sulit dilaksanakan. Karena sumber pendapatan daerah adalah PKB bukan sistem Jalan Berbayar.
Acu mengingatkan bahwa jalan merupakan fasilitas publik. Pemerintah baik pusat maupun daerah ada kewajiban untuk menyediakan fasilitas Jalan yang nyaman untuk masyarakat. Bukan justru memungut pajak masyarakat yang melintas.
