JABAR EKSPRES – Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cimahi. Dari total wajib pajak kendaraan di Kota Cimahi, baru sekitar 28 persen masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.
Kondisi itu mendorong Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, turun langsung memimpin operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di kawasan Samsat Kota Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud No.331A, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kamis (7/6/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Polres Cimahi, Subdenpom, Jasa Raharja, Pemerintah Kota Cimahi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, serta Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kegiatan diawali dengan apel gabungan sebelum petugas bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis di Cimahi Diawasi Ketat, Sertifikat Higiene Jadi SorotanBocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam 4 Meter di Cimahi Selatan
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai sumber pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Perlu kami sampaikan bahwa memang secara opsen, Kota Cimahi ini baru lebih kurang 28 persen yang baru melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan,” ujar Ngatiyana kepada awak media di lokasi kegiatan.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib administrasi dan memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.
“Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar, semakin ingat melihat surat-suratnya yang belum terbayarkan pajaknya segera melaksanakan kewajiban,” katanya.
Ngatiyana menjelaskan, pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di Kota Cimahi. Dana yang terkumpul dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan daerah.
“Karena apa? Kesadaran membayar pajak berarti turut serta membangun Kota Cimahi ke depan. Karena pajak itulah yang digunakan untuk pembangunan di Kota Cimahi khususnya. Pajak kendaraan inilah yang kita gunakan untuk pembangunan Kota Cimahi,” bebernya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Menurut dia, pelayanan pembayaran pajak telah dipermudah dan dapat dilakukan secara cepat di Samsat Cimahi maupun layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
