Genjot Penerimaan Pajak, Dorong Kontraktor di DBMPR Pakai Alat Berat Terdaftar Jabar

Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar, Warga Cimahi Bisa Bayar via Aplikasi
Sejumlah warga Kota Cimahi dibantu oleh petugas sedang melakukan proses pembayaran pajak melalui KIOSK Samsat di lobi Samsat Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat genjot pendapatan Pajak Alat Berat. Salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menuturkan, pungutan pajak terhadap alat berat memang perlu mengikuti beberapa ketentuan, salah satunya terkait alat berat yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Karena itu, Bapenda mendorong DBMPR agar kontraktor yang mengerjakan proyek di Jawa Barat menggunakan alat berat yang memang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:Kemnaker Perketat Pengawasan, Aduan THR Tak Lagi Berhenti di AdministrasiTransisi Kompor Listrik Dinilai Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor Energi, Benarkah?

“Jadi itu alat beratnya harus yang terdaftar, harus yang sudah bayar Pajak Alat Berat. Itu jadi syarat, ” cetusnya beberapa hari lalu.

Asep melanjutkan, dengan sekema itu diharapkan bisa semakin mendongkrak pendapatan pajak dari sektor Alat Berat. Skema itu juga ditekankan ke Pemda di tingkat Kota Kabupaten.

“Jadi ini terus kami genjot,” jelasnya.

Artinya sejumlah alat berat yang beredar dan mengerjakan proyek di Jawa Barat ikut berkontribusi dalam pendapatan daerah.

Cara tersebut bisa menjadikan pendapatan pajak meningkat dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pajak Alat Berat memang bagian dari sumber pendapatan daerah, selama ini pendapatan pajak alat berat juga jauh jika dibandingkan sejumlah objek pajak lain. Faktornya juga beragam, termasuk objek pajaknya yang tidak banyak.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, proyeksi Pajak Alat Berat ada di angka Rp Rp930 juta.

Proyeksi pajak itu jauh lebih kecil jika dibandingkan beberapa sumber pajak lain, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sampai di angka Rp6,2 triliun, atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,3 triliun.

Baca Juga:PELNI Siaga Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Diperkirakan Capai 27 Ribu OrangStrategi Polri Hadapi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2026, One Way Disiapkan Bertahap

Lalu selain alat berat, Pemda tingkat Provinsi juga mendapatkan sumber pendapatan baru, yakni opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. Potensinya juga masih terus digali. (son)

0 Komentar