Permintaan Emas Meningkat, Peluang Pengembangan Produksi Dalam Negeri?

Permintaan Emas Meningkat, Peluang Pengembangan Produksi Dalam Negeri?
Ilustrasi emas batangan impor Indonesia. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peningkatan permintaan emas nasional dinilai menjadi peluang untuk pengembangan kapasitas produksi dalam negeri dan optimalisasi sumber daya emas yang ada di masyarakat.

Hal itu disampaikan Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan Ototitas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Partogi, dalam diskusi membahas perkembangan regulasi, pengawasan, hingga potensi ekonomi bank emas yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI), dalam keterangan dikutip Senin (11/5/2026).

Menurutnya, permintaan impor volume emas batangan Indonesia terus mengalami peningkatan dalam hampir sepuluh tahun terakhir. Sepanjang 2016 hingga 2025, permintaan emas impor Indonesia terus bertumbuh mencapai 29,10 persen per tahun.

Baca Juga:Perkuat Perlindungan Santri, Taj Yasin Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di Seluruh PesantrenTransformasi di Tengah Fluktuasi, PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025

Bahkan pada 2025, kata Iwan, sekitar 89 persen impor emas Indonesia masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa bank emas (bullion bank) bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Dasar hukum praktiknya pun telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pasal 130 hingga pasal 132.

Sementara itu, analis perdagangan ahli utama Bappebti M. Sis menyebut, perdagangan emas digital yang diawasi pemerintah wajib memiliki aset dasar atau acuan (underlying asset) berupa emas fisik nyata.

Menurutnya, regulasi perdagangan emas digital dibentuk untuk mencegah praktik perdagangan emas tanpa fisik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dia menjelaskan, Bappebti menerapkan sistem delivery versus payment (DVP), yakni memastikan fisik emas tersedia sebelum transaksi dilakukan.

Selain itu, setiap emas yang diperdagangkan juga harus berasal dari sumber legal dan bebas dari praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun sumber ilegal lainnya.

Baca Juga:Diduga Langgar One Way, Mahasiswi Asal Depok Tewas Ditabrak Truk Box di Puncak BogorPria Diduga Lompat hingga Tenggelam di Setu Cikaret Cobinong, Tim SAR Lakukan Pencarian

Di sisi industri perbankan, perwakilan BSI Rico Wardhana menilai bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Rico menyebut BSI saat ini mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank terus mengalami peningkatan signifikan sejak diluncurkan pada 2025.

0 Komentar