Pemerintah Perkuat Aturan E-Commerce, Fokus Lindungi UMKM dan Produk Lokal

Pemerintah Perkuat Aturan E-Commerce, Fokus Lindungi UMKM dan Produk Lokal
Ilustrasi seseorang tengah belanja online di salah satu e-commerce. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan regulasi baru terkait ekosistem e-commerce dan marketplace akan disusun secara terintegrasi guna memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Revisi aturan tersebut juga diharapkan mampu menjawab keluhan pedagang online terkait tingginya biaya administrasi dan logistik di platform digital.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi dikutip dari ANTARA, (11/5).

Baca Juga:Faunaland Siap Kelola Kebun Binatang Bandung, Usung Konsep Konservasi Urban Ramah SatwaAPFI 2026 Pajang 40 Karya Foto Terbaik di Taman Siliwangi Cibinong

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi lokal di e-commerce dan atau marketplace.

Sementara itu, Kementerian UMKM pun saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian perdagangan, Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara.

Adanya pembahasan regulasi tersebut, terkait para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistic yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.

Baca Juga:UPI Kukuhkan 14 Guru Besar, Prof Eka Cahya Prima Pecahkan Rekor Jadi Profesor Termuda di Usia 35 TahunKemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespon ini,” ujar Maman.

Biaya admin tersebut merupakan potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

0 Komentar