Modus Investasi Dapur MBG, Guru PPPK di Ciamis Diduga Tipu Warga hingga Rp384 Juta

Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis, berinisial TC (4
Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis, berinisial TC (44), menggunakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai modus penipuan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis, berinisial TC (44), menggunakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai modus penipuan.

Ia menjalankan investasi bodong dengan mengiming-imingi korban keuntungan besar dari proyek suplai bahan makanan untuk MBG.

Aksi ini menyasar warga di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga Kabupaten Majalengka. Total kerugian korban mencapai Rp384 juta.

Baca Juga:Usai Mengamuk di RS, Pria Disabilitas Ditemukan Tewas Tenggelam di Situ Cikaret CibinongPertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu Migas

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengungkapkan bahwa tersangka memainkan skema investasi fiktif.

TC menawarkan peluang investasi kepada masyarakat sekitar Februari 2026. “Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menyuplai pasokan bahan makanan dapur MBG di wilayah Rancah dan Majalengka,” kata Carsono.

Untuk melancarkan aksinya, TC menjanjikan pembagian keuntungan yang sangat besar. Janji manis ini berhasil memerangkap 10 orang korban. Mereka tersebar di dua kabupaten.

“Namun kenyataannya, keuntungan besar yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Uang para korban justru tidak kunjung kembali,” katanya.

Carsono menjelaskan bahwa para korban awalnya sempat menerima sedikit keuntungan pada tahun 2025. Hal ini dilakukan TC untuk membangun kepercayaan.

Setelah korban yakin dan menanamkan uang lebih banyak, janji keuntungan berikutnya hanya tinggal janji. Penanganan perkara oleh polisi dimulai sejak Maret 2026.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung, perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Tersangka TC dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:Wagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum KorbanKemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super Teacher

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang mencatut program pemerinta,” katanya.

Carsono meminta warga untuk berhati-hati terhadap keuntungan tidak masuk akal. Sebelum menanamkan uang, masyarakat disarankan mengecek kebenaran informasi ke aparat terkait atau pemerintah desa setempat. (CEP)

0 Komentar