Polresta Bandung Ungkap 27 Kasus Narkoba, OKT, dan Miras dalam Sebulan

Polresta Bandung Ungkap 27 Kasus Narkoba, OKT, dan Miras dalam Sebulan
Polresta Bandung mengungkap 27 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba, Obat Keras Tertentu (OKT), dan peredaran minuman keras (miras) selama periode 1 April hingga 7 Mei 2026. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

Ia menegaskan perubahan modus itu terjadi karena para pelaku menyadari pengawasan masyarakat dan aparat semakin ketat terhadap peredaran OKT di Kabupaten Bandung.

“Karena mereka tahu hari ini masyarakat dan kepolisian perang terhadap OKT,” tegas Aldi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman bervariasi hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:UPI Kukuhkan 14 Guru Besar, Prof Eka Cahya Prima Pecahkan Rekor Jadi Profesor Termuda di Usia 35 TahunKemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Di akhir keterangannya, Aldi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Oleh karena itu kami mengajak masyarakat Kabupaten Bandung, hindari keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba serta obat terlarang. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center Polri 110,” pungkasnya.

0 Komentar