Polres Banjar Sita 217 Knalpot Brong Selama Dua Bulan

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro saat konferensi pers penertiban knalpot brong atau knalpot tidak berstanda
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro saat konferensi pers penertiban knalpot brong atau knalpot tidak berstandar pabrik di Mapolres Banjar, Jumat (8/5/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Lalu Lintas bersama Satuan Samapta Polres Banjar menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal dengan knalpot brong di wilayah hukum setempat. Operasi yang berlangsung dari tanggal 7 Maret hingga 7 Mei 2026 itu berhasil menyita sebanyak 217 knalpot bising dari kendaraan bermotor.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.

Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif, serta mencegah timbulnya gangguan ketenteraman masyarakat akibat suara bising knalpot.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

“Dari total 217 barang bukti yang diamankan, sebanyak 81 unit sepeda motor masih terpasang knalpot brong ketika diperiksa oleh petugas. Sementara itu, 126 knalpot brong lainnya berhasil disita dalam kondisi sudah dilepas dari kendaraan, namun pengendara kedapatan menggunakannya di jalan raya,” katanya, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, penertiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya Pasal 48 ayat (3) yang mengatur persyaratan laik jalan, serta Pasal 285 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengendara yang tidak memenuhi syarat teknis, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, petugas juga merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Aturan tersebut menetapkan batas maksimal kebisingan untuk sepeda motor tipe 80-175 cc adalah 80 desibel, dan untuk di atas 175 cc maksimal 83 desibel. Knalpot brong umumnya menghasilkan suara di atas ambang batas tersebut,” katanya.

Berdasarkan data kepolisian, sebagian besar pelanggar berasal dari kelompok usia muda. Rinciannya, sebanyak 127 orang berusia 16 hingga 20 tahun, 55 orang berusia 21 hingga 25 tahun, dan 33 orang berusia 0 hingga 15 tahun. Sisanya, dua orang berusia 26 hingga 30 tahun. Tidak ditemukan pelanggar dari usia 31 tahun ke atas.

Kegiatan penertiban dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pada tahap preemtif dan preventif, petugas melakukan sosialisasi melalui media sosial dan elektronik dengan membuat konten-konten menarik serta pesan yang bersifat humanis. Sedangkan untuk tindakan represif, petugas melakukan sistem hunting atau penyisiran langsung di lapangan.

0 Komentar