Polres Banjar Sita 217 Knalpot Brong Selama Dua Bulan

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro saat konferensi pers penertiban knalpot brong atau knalpot tidak berstanda
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro saat konferensi pers penertiban knalpot brong atau knalpot tidak berstandar pabrik di Mapolres Banjar, Jumat (8/5/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk menggunakan knalpot sesuai standar pabrik. Selain untuk mematuhi hukum, hal itu juga menjaga kenyamanan bersama dan mencegah gangguan pendengaran akibat kebisingan. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polres Banjar,” kata AKBP Didi.

Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Banjar, Muhdir mengaku akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. “Aturan sudaj jelas bahwa siswa SMP dilarang membawa kendaraan ke sekolah, apalagi dipakaikan knalpot yang tidak standar. Kami akan melakukan tindakan peringatan kepada siswa yang bandel, bahkan akan memanggil orang tuanya apabila sudah beberapa kali diberi surat peringatan tidak dihiraukan,” katanya. (CEP)

0 Komentar