JABAR EKSPRES – Polemik pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) senilai Rp190 miliar, yang dinilai oleh pihak ahli waris Rony Riswara terdapat kejanggalan masih terus berlanjut.
Sebelumnya, pihak ahli waris, Rony Riswara pun telah melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terkait pelaporan Ketua PN Sumedang atas uang konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar, yang dicairkan kepada terpidana korupsi belum bisa disampaikan secara detil.
Baca Juga:Pemkab Bandung Matangkan Sistem Peringatan Dini Banjir, Warga Rawan Banjir Disiapkan Lebih SiagaWamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota Koperasi
“Terkait laporan aduan masyarakat, kami tidak bisa memberikan konfirmasi,mengingat laporan aduan bersifat tertutup,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Jumat (8/5/2026).
Meski demikian, diketahui jika pihak KPK akan selalu menindak lanjuti semua pelaporan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aduan masyarakat.
“Laporan aduan bersifat tertutup, termasuk informasi yang dikecualikan,” tukas Budi.
Diketahui, polemik bermula ketika dana yang dititipkan ke PN Sumedang telah dicairkan kepada salah satu pihak, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, uang konsinyasi senilai Rp190 miliar tersebut, diketahui telah dicairkan oleh PN Sumedang kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
Dadan merupakan terpidana korupsi yang telah divonis pidana dengan hukuman 4,8 tahun penjara, atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Adapun dana yang disengketakan itu, merupakan bagian dari total Rp329 miliar ganti rugi atas pembebasan bidang lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor, di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Pemkab Bogor Berharap Hibah Lahan Pangkas Anggaran Jalur TambangDorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi, Pertamina dan LanzaTech Teken MoU,
Ahli waris, Rony Riswara melalui kuasa hukumnya, Jandri Ginting menjelaskan, pihaknya mengetahui pencairan dana tersebut saat mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan.
Akan tetapi, mereka justru mendapat informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
“Pencairan dana tersebut dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berjalan di Mahkamah Agung,” jelas Jandri.
