“PK kedua masih berjalan di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. Tapi kenapa PN Sumedang berani mencairkan uang tersebut?,” tambahnya.
Selain itu, Jandri berujar, pihaknya mengklaim masih memegang sejumlah penetapan konsinyasi dan cek tunai yang belum dibatalkan.
Dia juga menilai, langkah tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum dan merugikan hak keperdataan ahli waris.
Baca Juga:Pemkab Bandung Matangkan Sistem Peringatan Dini Banjir, Warga Rawan Banjir Disiapkan Lebih SiagaWamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota Koperasi
“Kami telah meminta penjelasan ke Pengadilan Negeri Sumedang, namun dana disebut telah dicairkan dengan merujuk pada putusan PK pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lahan terdampak proyek tol.
“Dalam putusan PN Tipikor Bandung sudah jelas dalam pertimbangannya bahwa penerbitan dua SHGB dan tujuh Leter C tersebut adalah hasil manipulasi antara Kepala Desa, BPN Sumedang dan Dadan,” imbuh Jandri.
“Tapi kenapa PN Sumedang masih mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada Terpidana? Ada apa dengan Ketua pengadilan dan Panitra?,” lanjutnya.
Atas hal itu, Jandri bersama pihaknya melaporkan kasus tersebut ke KPK, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga mendorong evaluasi terhadap lembaga peradilan, termasuk melalui pengawasan DPR RI, menyusul dugaan pelanggaran dalam proses pencairan tersebut,” pungkasnya. (Bas)
