JABAR EKSPRES – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Cendana Cluster IV No. 35, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat hendak meninggalkan Indonesia pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, saat rumah korban dalam kondisi kosong.
Berdasarkan data keimigrasian, kedua pelaku sebelumnya sempat meninggalkan Indonesia pada Senin, 23 Maret 2026, satu hari setelah beraksi, sebelum kembali masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Baca Juga:Tebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,Pria Lansia Tertimbun Longsor saat Tebang Bambu di Dramaga Bogor, BPBD Lakukan Pencarian
Pelaku Rifan Wu tercatat masuk kembali ke Indonesia pada 23 April 2026 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara pelaku lainnya, Jianxiong Wu, masuk pada 24 April 2026 dari Hong Kong.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Muhdy Assegaf, menjelaskan pihaknya menerima informasi dari kepolisian terkait keberadaan para pelaku di Bali pada 30 April 2026.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa salah satu pelaku sudah kembali masuk ke Indonesia dan terdeteksi berada di Bali sejak 23 April 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan keberadaan para pelaku.
“Informasi dari kepolisian kami terima terkait keberadaan kedua pelaku di Bali. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemantauan,” ujar Muhdy saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Kasi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, mengatakan kedua pelaku sempat mencoba meninggalkan Indonesia melalui mesin autogate pada 2 Mei 2026.
Namun, sistem keimigrasian yang telah memasukkan identitas mereka ke dalam basis data subject of interest langsung mendeteksi pergerakan tersebut.
Baca Juga:Sindikat Curanmor Jonggol Terbongkar, Pelaku dan Dua Penadah Dibekuk PolisiNobar Berujung Maut, Bobotoh Muda di Tasikmalaya Tewas Diduga Dikeroyok
“Ketika mereka mencoba melalui autogate, sistem otomatis menolak karena data mereka sudah masuk dalam sistem pengawasan. Mereka kemudian diarahkan ke pemeriksaan manual,” jelasnya.
Dari pemeriksaan lanjutan, petugas memastikan keduanya merupakan pelaku kasus pencurian di Bogor. Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Kota.
