Pada hari yang sama, tim gabungan Resmob Polresta Bogor Kota, Imigrasi Ngurah Rai, dan Avsec bandara berhasil mengamankan Rifan Wu dan Jianxiong Wu saat hendak terbang ke Tiongkok.
“Setelah diamankan, kami berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk proses penyerahan pelaku,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menambahkan bahwa pihaknya telah menelusuri kasus ini melalui rekaman CCTV, data penyewaan kendaraan, serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga:Tebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,Pria Lansia Tertimbun Longsor saat Tebang Bambu di Dramaga Bogor, BPBD Lakukan Pencarian
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini terdiri dari empat orang, yakni Rifan Wu, Jianxiong Wu, Annian Lu, dan Liangxing Su.
“Mereka masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah, membobol brankas, dan membawa kabur barang berharga dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Saat ini, dua pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan diduga berada di Tiongkok.
Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu brankas merek SentrySafe, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kendaraan yang digunakan pelaku, serta dokumen sewa kendaraan dan kartu e-toll.
“Motif masih kami dalami, namun sementara diduga faktor ekonomi. Saat ini kami juga masih berupaya menggali keterangan karena kendala bahasa,” pungkasnya.
