JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Kota Cimahi belum dapat merinci mekanisme pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri. Meski beleid tersebut telah diterbitkan pemerintah pusat, implementasinya di daerah masih menunggu kejelasan teknis.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan SE yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada 13 Maret 2026 itu belum disertai petunjuk teknis pelaksanaan di daerah.
“SE-nya memang sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk teknis,” ujar Nana baru-baru ini.
Baca Juga:Nobar Berujung Maut, Bobotoh Muda di Tasikmalaya Tewas Diduga DikeroyokGubernur Ahmad Luthfi dan Sungai Watch Bakal Kolaborasi Bersihkan Sampah Sungai di Jateng
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum mengambil langkah lanjutan karena belum ada kepastian skema penerapan kebijakan tersebut. Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum bisa menyampaikan rincian implementasi kepada publik, khususnya para tenaga pendidik non-ASN.
“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena regulasi teknisnya masih dalam proses dari pusat,” tambahnya.
SE Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Namun, tanpa petunjuk teknis, pelaksanaannya di tingkat daerah masih belum dapat dijalankan.
Di sisi lain, ketidakjelasan mekanisme ini berdampak langsung pada guru honorer, terutama di Kota Cimahi, yang hingga kini masih menunggu kepastian status dan penugasan mereka ke depan.
“Dalam salah satu poinnya SE tersebut menyebutkan bahwa masa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026,” sebutnya menutup. (Mong)
